DATA
KEPENGURUSAN PERMATA PERIODE SEPTEMBER 2012
KETUA: AHMAD
RAFI’I
WAKIL KETUA: KAMALUDDIN
BENDAHARA: JAMALUDDIN
SEKRETARIS: JAMALUDDIN
KETUA RAYON:
RAYON
CIBINONG/CITEUREUP: FAHMI
BOJONGGEDE/CITAYAM: ASWAN
CILEDUG DAN
SEKITARNYA: KUSOR-AHMAD
(CAMAT)
TANGERANG: AKUB
BEKASI: AHMAD
SALIM
PASAR MINGGU/CINERE: HAMZAH
CILEUNGSI: RAMLAN
PENASEHAT:
1.AMALUDDIN
2.H.M YAKUB
3.ABDUL RASYID
PASAL A
KEWAJIBAN PERMATA
KEPADA ANGGOTA
PERMATA
wajib membayar Rp 400.000 keanggota bilamana orang tua anggota/istri
mendapat musibah kemalangan di
kampong dan anggota tersebut pulang kampong.
PERMATA
wajib membayar Rp 500.000 keanggota bilamana salah satu dari keluarga
anggota/istri/anak yang dirawat di rumah sakit dengan jangka waktu 2x24 jam
PERMATA
wajib membayar Rp 500.000 keanggota bilamana istri dari anggota melahirkan
dengan proses operasi Caesar
PERMATA
wajib membayar Rp.100.000 keanggota yang mengadakan tempat pengajian bulanan
PERMATA (konsumsi tuan rumah)
PASAR B
KEWAJIBAN ANGGOTA KE
PERMATA
Menghadiri
pengajian setiap bulan
Membayar
iuran Rp 10.000/bulan,iuran tidak boleh dititipkan ke anggota lain karena
berhubungan dengan daftar hadir anggota.bilamana tidak menghadiri pengajian
selama 3 bulan berturut turut PERMATA menonaktifkat status keanggotaannya
kecuali dengan alas an yang memungkinkan.
Membayar
list kemalangan/kematian Rp 30.000,-
Membayar
list Rp 25.000 kepada anggota yang dirawat dirumah sakit selama 7x24 jam.
Membayar
Rp.100.000 bagi anggota bagi anggota yang ingin masuk sebagai anggota PERMATA
0 komentar:
Posting Komentar