Setiap orang di Kota Padang yang melakukan perzinaan akan dijatuhi
hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda
serendah-rendahnya Rp15 juta dan setinggi-tingginya Rp40 juta.
"Ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang," kata Walikota Padang, Fauzi Bahar di Padang, Kamis (27/9) ANTARA.
"Ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang," kata Walikota Padang, Fauzi Bahar di Padang, Kamis (27/9) ANTARA.
Ia menyebutkan, hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang
baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau menyediakan tempat atau
fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada
perzinaan.
Lalu, setiap orang baik sendiri ataupun bersama-sama yang melindungi
atau melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang
mengarah kepada perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut.
Perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di luar pernikahan, tambahnya.
Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan.
Ia menjelaskan, asas dalam Ranperda ini adalah pemberantasan
perzinahan dan pelacuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemashalahatan umat, keadilan, kesetaraan, partisipatif dan terpadu.
Sedangkan tujuan Ranperda ini adalah, mencegah dan memberantas
praktik perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan
masyarakat yang agamais serta Pancasilais.
Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran,
menjaga kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi serta
sinergi komponen masyarakat dalam memberantasan perzinaan dan
pelacuran.
Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran merupakan inisiatif
DPRD Padang dan akan diajukan dalam rapat paripurna 30 September 2012.
0 komentar:
Posting Komentar